- Sistem Informasi Universitas Mulawarman
- Struktur Organisasi
- Struktur Organisasi
Selamat Kepada Seluruh Wisudawan/ti Program Studi Sistem Informasi Gelombang 3 Tahun 2024 Semoga Ilmu yang diperoleh di bangku perkuliahan dapat bermanfaat dalam hidup bermasyarakat.
Manajemen Prodi Sistem Informasi
Struktur Organisasi Program Studi Sistem Informasi
1 | Islamiyah, S.Kom., M.Kom | 2018 - 2020 |
2 | Islamiyah, S.Kom., M.Kom | 2020 - 2024 |
3 | Putut Pamilih Widagdo, S.Kom., M.Kom Hario Jati Setyadi, S.Kom., M.Kom |
2024 - 2028 |
Program Studi Sistem Informasi Fakultas Teknik Universitas Mulawarman di Nahkodai oleh seorang Koordinator Prodi Putut Pamilih Widagdo, S.Kom., M.Kom dan Seketaris Hario Jati Setyadi, S.Kom., M.Kom yang berkoordinasi dengan Unit Jaminan Mutu (UJM) Prodi dan Dosen Tetap dalam kegiatan Akademik maupun Non Akademik. Dalam Proses pemberian layanan kepada seluruh stakeholder koordinator prodi dibantu oleh staf/administrasi dalam melaksanakan kegiatannya.
Uraian tugas dan fungsi dari masing-masing unit yang terdapat di Fakultas Teknik adalah sebagai berikut:
1. Tugas dan Fungsi Dekan
Dekan mempunyai tugas untuk menyelenggarakan dan mengelola Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat, membina tenaga pendidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, dan administrasi fakultas serta bertanggungjawab kepada Rektor. Fungsi dan Tugas Dekan dijabarkan sebagai berikut:
- Merumuskan kebijaksanaan dengan persetujuan Senat Fakultas sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Merumuskan saran yang hendak dicapai dalam penyelenggaraan/pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
- Menyusun rencana dan program kerja Fakultas sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Membagi tugas kepada bawahan langsung sesuai dengan bidang tugasnya.
- Memberi arahan kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Mengkoordinasi pelaksanaan tugas-tugas bawahan agar terjalin kerjasama yang baik.
- Membina bawahan untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin.
- Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan untk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya.
- Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan karir.
- Menetapkan kebijaksanaan operasional dalam rangka pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
- Menjalin dan membina kerjasama dengan instansi/lembaga badan swasta dan masyarakat.
- Membina dosen, mahasiswa, tenaga administrasi Fakultas untuk meningkatkan kemampuannya.
- Memberikan pelayanan terhadap lembaga/instansi dan masyarakat dalam bidang tugasnya.
- Menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan dengan tugasnya untuk penjabaran dalam pelaksanaanya.
- Menyusun laporan Fakultas sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pada tiap waktu yang ditentukan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Tugas dan Fungsi Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan & Alumni
Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni. Dalam melaksanakan tugas, Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni menyelenggarakan fungsi:
- Menyusun rencana dan program kerja Fakultas bidang pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan kerjasama serta pembinaan dan pelayanan kemahasiswaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Memberikan tugas kepada bawahan langsung sesuai dengan bidangnya.
- Memberikan arahan kepada bawahan langsung untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Mengkoordinasi bawahan langsung agar terjalin kerjasama yang baik.
- Membina bawahan untuk meningkatkan kemajuan dan disiplin.
- Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya.
- Menilai prestasi kerja bawahan langsung sebagai bahan pembinaan karir.
- Menelaah peraturan perundang-undangan dibidang akademik dan pembinaan dan pelayanan kemahasiswaan untuk penjabaran pelaksanaannya.
- Menetapkan kebijaksanaan teknis dibidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan kerjasama serta pembinaan dan pelayanan untuk kelancaran tugas.
- Memberikan layanan teknis dibidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dan kerjasama serta pembinaan dan pelayanan kemahasiswaan.
- Melaksanakan pembinaan dosen pada Fakultas melalui lanjutan studi, seminar, lokakarya, kursus/latihan untuk meningkatkan kemampuan akademiknya.
- Memotivasi dosen untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat untuk terlaksananya kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
- Menyusun petunjuk teknik pelaksanaan kegiatan dibidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat dan kerjasama serta pembinaan dan pelayanan kemahasiswaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Melakukan pembinaan kelembagaan mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyusun laporan dibidangnya sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
3. Tugas dan Fungsi Wakil Dekan Bidang Umum Keuangan
Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, administrasi umum, dan sistem informasi. Dalam melaksanakan tugas, Wakil Dekan Bidang Umum Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- Menyusun rencana dan program kerja dibidang keuangan dan administrasi umum.
- Memberikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya.
- Memberikan arahan kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik.
- Membina bawahan untuk meningkatkan kemajuan dan disiplin.
- Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangnnya.
- Menilai prestasi kerja bawahan langsung sebagai bahan pembinaan karir.
- Menetapkan kebijaksanaan teknis dibidang keuangan dan administrasi umum.
- Menyusun anggaran dan kebutuhan sarana dan prasarana Fakultas untuk diajukan ke universitas.
- Menelaah peraturan perundang-undangan dibidang keuangan dan administrasi umum.
- Menentukan prioritas penggunaan dana, sarana dan prasarana Fakultas untuk kelancaran tugas.
- Memberikan layanan teknis dibidang keuangan dan administrasi umum.
- Menyusun petunjuk teknis dibidang keuangan dan administrasi umum.
- Melakukan pembinaan pegawai administrasi Fakultas melalui lanjutan studi, penataran/kursus/latihan untuk meningkatkan kemampuan.
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas bidang keuangan dan administrasi Fakultas berdasarkan hasil yang dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
4. Senat Fakultas
Senat Fakultas mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas. Dalam melaksanakan tugas, Senat Fakultas menyelenggarakan fungsi:
- Merumuskan kebijakan akademik, baku mutu pendidikan, dan pengembangan fakultas;
- Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen;
- Merumuskan norma, etika, dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas;
- Menilai pertanggungjawaban dan pelaksanaan program dan anggaran yang telah ditetapkan oleh Dekan;
- Memberikan pertimbangan kepada Dekan mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Dekan, Pembantu Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan;
- Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik, kecakapan dan kepribadian sivitas akademika di tingkat fakultas;
- Memberikan pertimbangan terhadap usulan pemberian gelar doktor kehormatan bagi seseorang yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas rencana anggaran pendapatan dan belanja Universitas yang diajukan oleh Dekan;
- Menilai pertanggungjawaban dan pelaksanaan kebijakan yang telah dijalankan oleh Dekan;
- Memberikan pertimbangan untuk Dosen yang diusulkan menduduki jabatan fungsional akademik yang lebih tinggi;
- Memberikan pertimbangan untuk Dosen yang diusulkan menduduki jabatan fungsional guru besar;
- Mengusulkan pemberian gelar doktor kehormatan;
- Mengesahkan rincian tugas dan organisasi tata kerja di tingkat fakultas.
5. Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, akademik, kemahasiswaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan pelaporan di lingkungan Fakultas. Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi.
- Pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- Pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Fakultas;
- Pelaksanaan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas;
- Pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas;
- Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan Fakultas;
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas;
- Pelaksanaan pengelolaan data fakultas; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.
Bagian Tata Usaha pada fakultas Teknik terdiri atas (Permen Ristekdikti No.9 Th.2015 Pasal 66):
- Sub-bagian Akademik, Kemahasiswaan & Alumni yang mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni serta pengelolaan data, evaluasi, dan pelaporan fakultas.
- Sub-bagian Umum dan Keuangan yang mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
6. Koordinator Program Studi
Koordinator program studi mempunyai tugas menyusun rencana dan mengevaluasi pelaksanaan pendidikan yang dilaksanakan oleh Dosen di lingkungan program studi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua jurusan. Koordinator program studi memiliki Tugas dan Fungsi antara lain:
- Membantu tugas Dekan, Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni dalam pelaksanaan peningkatan mutu akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi) di tingkat Program Studi.
- Berkoordinasi dengan Dekan, Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni dalam melakukan penjaminan mutu akademik.
- Berkoordinasi dengan Dekan, Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni dalam menyusun rencana dan program kerja program studi sebagai pedoman kerja.
- Menentukan dosen pengampu mata kuliah tiap semester.
- Menentukan dosen pembimbing dan penguji PKL dan tugas akhir.
- Melakukan evaluasi terhadap lama studi para mahasiswa.
- Mengkoordinasikan pembuatan RPP dan RPS pengajaran.
7. Gugus Penjaminan Mutu
Gugus Penjaminan Mutu adalah unit penunjang Fakultas yang bertanggung jawab kepada Dekan dalam hal pengendalian standar dan penjaminan mutu Fakultas. Dalam melaksanakan tugasnya, GJMF mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan dari Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M ) Universitas yang bertugas:
- Mensosialisasikan Sistem penjaminan mutu (SPM) kepada sivitas akademika tingkat fakultas.
- Memfasilitasi penyusunan dokumen mutu fakultas.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan fakultas dalam bidang akademik.
- Melaksanakan monitoring terhadap tindak lanjut dari hasil audit mutu internal di lingkungan fakultas.
- Melaksanakan pendampingan dalam persiapan akreditas prodi dilingkungan fakultas.
- Melakukan koordinasi dengan LP3M dan Unit Jaminan Mutu Prodi.
8. Unit Jaminan Mutu Prodi
Unit Jaminan Mutu (UJM) ditingkat prodi adalah unit penunjang fakultas di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan dalam hal pengendalian standar dan penjaminan mutu Prodi. Uraian tugas Unit Jaminan Mutu antara lain:
- Menyusun standard Penjaminan Mutu program studi dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pendidikan di masing-masing program studi.
- Menyusun dan melaksanakan standard operasional prosedur, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap jurusan dalam penyelenggaraan pendidikan bidang akademik di tingkat Program Studi.
- Bersama Tim Kurikulum melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kurikulum program studi.
- Berkoordinasi dengan Koordinator bidang atau unit dalam penyusunan manual prosedur dan instruksi kerja di program studi
- Berkoordinasi dengan Koordinator bidang atau unit untuk mengevaluasi rencana kegiatan program studi sesuai dengan komponen borang akreditasi program studi dan audit internal mutu akademik.
- Bersama Kordinator bidang atau unit melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan manual prosedur, instruksi kerja, dan program kerja jurusan
- Melaporkan hasil pemantauan pelaksanaan manual prosedur dan instruksi kerja kepada Ketua/Sekretaris Jurusan
- Melakukan koordinasi dengan GJMF.
9. Unit IT
Tugas dan Fungsi Unit IT antara lain:
- Melaksanakan desain dan pengembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
- Melaksanakan penerapan teknologi informasi dan komunikasi.
- Melaksanakan pengelolaan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan data.
- Melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama di bidang teknologi informasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
10. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen
Sebagaimana disebutkan dalam Permen Ristekdikti No.9 Th.2015 Pasal 74, Kelompok jabatan fungsional dosen merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selanjutnya, dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui koordinator program studi
11. Unit Perpustakaan
Unit Perpustakaan mempunyai tugas dalam memberikan layanan kepustakaan. Dalam melaksanakan tugas, Unit Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran terkait fasilitas perpustakaan;
- Penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
- Pengolahan bahan pustaka;
- Pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
- Pemeliharaan bahan pustaka;
- Pelaksanaan urusan tata usaha Unit Perpustakaan;
- Pendataan buku yang perlukan dalam kuliah;
- Pendataan dan koleksi tugas akhir mahasiswa;
- Pendataan dan koleksi mahasiswa dan dosen; dan
- Perawatan terhadap buku dan tersedianya sarana perpustakaan yang nyaman bagi mahasiswa.
12. Kepala Laboratorium
- Menyusun rencana, membagi tugas, memberi petunjuk, mengkoordinasikan, menyelia dan menilai pelaksanaan kegiatan Laboratorium/Studio/Bengkel,
- Menyelenggarakan pendidikan dan latihan
- Melayani praktikum berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.